Halaman Utama

Selasa, 10 November 2015

Perbedaan PT, CV, dan Firma

1. Bentuk Perusahaan
  • PT : Berbadan hukum, jenisnya : PT-Swasta non PMA/PMDN, PT-BUMN, PT-BUMP, PT-PMA.
  • CV : Bukan berbadan hukum, jenisnya : Swasta Nasional.
  • Firma : Bukan  berbadan hukum jenisnya : Swasta Nasional.
2. Dasar Hukum
  • PT : Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • CV : Tidak Ada.
  • Firma : Tidak Ada.
3. Pendiri Perusahaan
  • PT : Pendiri >1 orang, WNI/WNA, WNA sebagai PMA, pendiri mengambil bagian saham.
  • CV : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari pesero aktif dan pasif.
  • Firma : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari kemitraan yang bertanggungjawab bersama.
4. Nama Perusahaan
  • PT : Diatur Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007, pemakaian nama PT harus berbeda satu dengan yang lainnya.
  • CV : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
  • Firma : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
5. Modal Perusahaan
  • PT : Wajib disebutkan di AKTA Pendirian, modal dasar minimal 50 juta rupiah, 25 persen sudah ditempatkan/disetor oleh pendiri.
  • CV : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
  • Firma : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
6. Pengurus Perusahaan
  • PT : Pengurus >1 orang, 1 Direksi, 1 Komisaris, jika lebih maka salah satu bisa menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
  • CV : Pesero Aktif bertanggungjawab penuh dan Pesero Pasif hanya bertanggungjawab pada modal yang diberikan ke CV.
  • Firma : Minimal 2 orang sebagai Direktur dan masing-masing bertindak atas nama perusahaan.
7. Proses Pendirian Perusahaan
  • PT : Harus ada AKTA Pendirian PT oleh Notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • CV : Harus ada AKTA Pendirian CV oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Firma : Harus ada AKTA Pendirian Firma oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (AKTA)
  • PT : Berdasarkan RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham dan harus mendapat Persetujuan Menteri.
  • CV : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
  • Firma : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.




Referensi

http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv



TUGAS

Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika #

Nama : Dimas Bayu Putra

NPM : 52412119

Kelas : 4IA15



1 komentar:

Unknown mengatakan...

May this special day bring peace, happiness and prosperity to everyone. Happy Eid Mubarak

♣ BOLAVITA | JUDI ONLINE TERBAIK, TERBESAR & TERPERCAYA ♣

SUWIT GAME LIVE CASINO, permainan ini dimainkan dengan dadu yang bergambarkan suwit.

Permainan SUWIT ini menggunakan 2 buah dadu yaitu merah dan hitam. Untuk dadu berwarna merah digunakan untuk gambar jempol, telunjuk dan kelingking. Untuk dadu berwarna hitam digunakan untuk gambar batu, kertas dan gunting.

Istilah yang harus Anda ketahui sebelum bermainan permainan SUWIT :
♠ Ibu jari (JEMPOL) diartikan dalam sebagai suwit gajah
♠ Jari telunjuk diartikan sebagai manusia
♠ Jari kelingking diartikan sebagai semut

Berapapun kemenangan Anda pastinya dibayar langsung dan masuk ke rekening Anda !!

Dengan melakukan pendaftaran sekarang, Anda akan mendapatkan bonus langsung :
♥ BONUS NEW MEMBER
♥ BONUS EVERYDAY
♥ BONUS CASHBACK
♥ BONUS REFERRAL
♥ BONUS, HADIAH DAN DISKON TERBAIK

Apabila Anda mengalami masalah seputar permainan, registrasi atau lainnya, langsung hubungi kami via :
WA / TELEGRAM : +62812-2222-995
INSTAGRAM : @bola.vita
FACEBOOK : @bolavita.ofc
TWITTER : @BVgaming_net
LINE : @CS_bolavita

SEMOGA BERUNTUNG DAN HOKI •_• ♥

#bolavita #suwit #suwitidn #idnlive #bvgaming #togel #Livecasino #liveidn #judionline #Judionlineterbaik #agenjuditerbaik #bandarterbaik #sabungayam #poker #Pokeronlineterbaik #bandartogelterpercaya #togeljitu #togelindonesia #togelsgp #sgppools