1. Bentuk Perusahaan
- PT : Berbadan hukum, jenisnya : PT-Swasta non PMA/PMDN, PT-BUMN, PT-BUMP, PT-PMA.
- CV : Bukan berbadan hukum, jenisnya : Swasta Nasional.
- Firma : Bukan berbadan hukum jenisnya : Swasta Nasional.
2. Dasar Hukum
- PT : Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- CV : Tidak Ada.
- Firma : Tidak Ada.
3. Pendiri Perusahaan
- PT : Pendiri >1 orang, WNI/WNA, WNA sebagai PMA, pendiri mengambil bagian saham.
- CV : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari pesero aktif dan pasif.
- Firma : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari kemitraan yang bertanggungjawab bersama.
4. Nama Perusahaan
- PT : Diatur Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007, pemakaian nama PT harus berbeda satu dengan yang lainnya.
- CV : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
- Firma : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
5. Modal Perusahaan
- PT : Wajib disebutkan di AKTA Pendirian, modal dasar minimal 50 juta rupiah, 25 persen sudah ditempatkan/disetor oleh pendiri.
- CV : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
- Firma : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
6. Pengurus Perusahaan
- PT : Pengurus >1 orang, 1 Direksi, 1 Komisaris, jika lebih maka salah satu bisa menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
- CV : Pesero Aktif bertanggungjawab penuh dan Pesero Pasif hanya bertanggungjawab pada modal yang diberikan ke CV.
- Firma : Minimal 2 orang sebagai Direktur dan masing-masing bertindak atas nama perusahaan.
7. Proses Pendirian Perusahaan
- PT : Harus ada AKTA Pendirian PT oleh Notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
- CV : Harus ada AKTA Pendirian CV oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
- Firma : Harus ada AKTA Pendirian Firma oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (AKTA)
- PT : Berdasarkan RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham dan harus mendapat Persetujuan Menteri.
- CV : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
- Firma : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
Referensi
http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv
TUGAS
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika #
Nama : Dimas Bayu Putra
NPM : 52412119
Kelas : 4IA15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar