Halaman Utama

Selasa, 10 November 2015

Perbedaan PT, CV, dan Firma

1. Bentuk Perusahaan
  • PT : Berbadan hukum, jenisnya : PT-Swasta non PMA/PMDN, PT-BUMN, PT-BUMP, PT-PMA.
  • CV : Bukan berbadan hukum, jenisnya : Swasta Nasional.
  • Firma : Bukan  berbadan hukum jenisnya : Swasta Nasional.
2. Dasar Hukum
  • PT : Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • CV : Tidak Ada.
  • Firma : Tidak Ada.
3. Pendiri Perusahaan
  • PT : Pendiri >1 orang, WNI/WNA, WNA sebagai PMA, pendiri mengambil bagian saham.
  • CV : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari pesero aktif dan pasif.
  • Firma : Pendiri >1 orang, pendiri HARUS WNI, pendiri terdiri dari kemitraan yang bertanggungjawab bersama.
4. Nama Perusahaan
  • PT : Diatur Undang-undang PT Nomor 40 Tahun 2007, pemakaian nama PT harus berbeda satu dengan yang lainnya.
  • CV : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
  • Firma : Kemungkinan terjadi kesamaan nama karena tidak diatur undang-undang.
5. Modal Perusahaan
  • PT : Wajib disebutkan di AKTA Pendirian, modal dasar minimal 50 juta rupiah, 25 persen sudah ditempatkan/disetor oleh pendiri.
  • CV : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
  • Firma : Tidak ada modal dasar, tidak ada kepemilikan saham, setor modal lewat perjanjian.
6. Pengurus Perusahaan
  • PT : Pengurus >1 orang, 1 Direksi, 1 Komisaris, jika lebih maka salah satu bisa menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
  • CV : Pesero Aktif bertanggungjawab penuh dan Pesero Pasif hanya bertanggungjawab pada modal yang diberikan ke CV.
  • Firma : Minimal 2 orang sebagai Direktur dan masing-masing bertindak atas nama perusahaan.
7. Proses Pendirian Perusahaan
  • PT : Harus ada AKTA Pendirian PT oleh Notaris dan mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • CV : Harus ada AKTA Pendirian CV oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Firma : Harus ada AKTA Pendirian Firma oleh Notaris, TIDAK PERLU mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
8. Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (AKTA)
  • PT : Berdasarkan RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham dan harus mendapat Persetujuan Menteri.
  • CV : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.
  • Firma : TIDAK PERLU RUPS dan Persetujuan Menteri.




Referensi

http://www.lawindo.biz/perbedaan-pt-dan-cv



TUGAS

Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika #

Nama : Dimas Bayu Putra

NPM : 52412119

Kelas : 4IA15



Tidak ada komentar: